
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Mahfud Md dan Prof. Hamdan Zoelfa serta mantan Hakim MK, Prof Aswanto, pernah menyatakan agar MK tidak semata-mata hanya mengadili hasil pemilu tapi juga memeriksa dan memperjuangkan keadilan subtantif yakni menangani kecurangan dalam proses atau tahapan pemilihan, sehingga MK tidak semata-mata seperti Mahkamah Kalkulator.
Betulkah MK sekedar Mahkamah Kalkulator?
Nampaknya, mantan Hakim MK lupa bahwa selain MK, sudah ada lembaga atau badan yang menangani pelanggaran pemilu yang terjadi ketika masih dalam proses tahapan pemilu yaitu Bawaslu dan DKPP.
Semua pelanggaran pemilu harus dilaporkan kepada Bawaslu. Kalau penyelenggara yang malakukan pelanggaran pemilu maka dilaporkan kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum).
Secara garis besar terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu.
Supaya lebih aktual, aplikasi siRekap yang sempat meresahkan bagi yang angka perolehan suaranya tidak sesuai dalam formulir C1 atau bahkan ada angka yang tertukar dan lain-lain.
Keberatan atas aplikasi siRekap tentu ditujukan kepada KPU. Bawaslu bisa langsung memeriksa setiap keberatan dan laporan. Setelah menilai dan memeriksa, hitungan siRekap, kalau ada salah hitung, Bawaslu segera perintahkan kepada KPU untuk segera memperbaiki hitungan tersebut. Jadi, hanya bersifat administrasi saja, cuma kesalahan input data atau gangguan sistem aplikasi, begitu alasan KPU, angka-angka itu harus segera diperbaiki sesuai angka yang benar.
Kalau dalam pemeriksaan Bawaslu ternyata ditemukan ada unsur pidana, maka Bawaslu meneruskan kepada Gakkumdu, kalau buktinya cukup dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan proses hukumnya sampai persidangan pidana pada Pengadilan Negeri setempat.
Dari uraian singkat di atas, ternyata pelanggaran yang terjadi dalam proses tahapan dapat diselesaikan oleh lembaga atau badan yang sudah ada yaitu Bawaslu, DKPP, Gakkumdu, bahkan bisa lanjut proses hukum ke Pengadilan Negeri atau bahkan PTUN. Pelanggaran seperti itu tidak perlu lagi dipersoalkan di MK.
Lantas apa yang disengketakan di MK?
Kegiatan KPU yang paling penting adalah pleno rekapitulasi penghitungan akhir suara pemilu. Pleno KPU yang dihadiri KPU daerah dan saksi-saksi partai dan saksi capres, sering berlangsung alot disertai perdebatan apabila ada perbedaan angka perolehan suara.
Hasil akhir pleno melahirkan dua dukumen penting, yaitu dokumen penetapan rekapitulasi penghitungan suara akhir tingkat KPU (Pusat) yang memuat perolehan angka masing-masing paslo capres untuk pilpres dan perolehan masing-masing caleg untuk Pileg.
Dokumen kedua yang penting yaitu dokumen penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Dua dokumen penting inilah yang menjadi objek gugatan di MK, biasanya penggugat minta Hakim MK untuk membatalkan, kemudian Penggugat mengajukan perhitungan menurut versi penggugat dan menyatakan dirinya sebagai pemenang pilpres.
Hitungan versi penggugat harus disertai bukti, berupa dokumen resmi, tidak boleh angka karangan sendiri atau catatan dari instansi lain di luar penyelenggara pemilu.
Sering kali ada penggugat masih mempersoalkan pelanggaran kecil yang sudah ditangani Bawaslu atau DKPP, kemudian diajukan lagi di MK.
Kalau klaim perbedaan suara tidak banyak alias sedikit saja dan tidak bisa mempengaruhi atau mengubah hasil akhir sebaiknya tidak perlu menggugat di MK, karena akan sia-sia saja.
Penggugat menggugat, antara lain karena mau dinyatakan sebagai pemenang atau cuma mau dinyatakan sebagai pihak yang berhak maju sebagai peserta pada putaran kedua.
Jadi yang disengketakan di MK lebih pada angka-angka perolehan suara. Klaim kemenangan harus disertai angka perolehan suara sesuai bukti sah, yakinkan bahwa hitunganmu sudah benar dan kamu sebagai pemenangnya, kalau belum yakin hitung ulang, ambil kalkulator !
(by Amirullah Tahir)