PUTUSAN MK No.60 secara singkat dapat dipahami sbb : memberi hak kpd partai peserta pemilu yg memperoleh suara dalam pemilu untuk dapat juga mengusung calon, baik yg ada kursi di DPR maupun yg tdk punya kursi. Usungan tdk lagi dihitung berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPR, tapi dihitung berdasarkan rasio jumlah penduduk disetiap wilayah dan persentase jumlah perolehan suara dalam pemilu.
Banyak partai peserta pemilu memperoleh suara cukup banyak namun tidak mempunyai kursi di DPR sehingga Mahkaman menganggap tidak adil, padahal UU saja memberi hak kepada perseorang untuk mengusung calon melalui jalur independen sepanjang memenuhi syarat dukungan dari rakyat.
Partai peserta pemilu yang jelas-jelas didukung rakyat punya suara dalam pemilu tapi tidak diberi hak untuk bisa mengusung calon, sedangkan perorang bisa mengusung calon, maka Mahkaman mengabulkan permohonan pemohon untuk diberi pula hak untuk mengajukan calon.
(AT)